paud

Salah Paham terhadap Arti PAUD

Pemahaman sebagian masyarakat tentang konsep pendidikan anak usia dini (PAUD) selama ini masih keliru dan rancu. Masyarakat memandang PAUD itu adalah sekolah/lembaga pendidikan/satuan pendidikan, di sinilah letak kesalahpahamannya. Pemahaman yang keliru ini dapat dilihat antara lain banyak komentar pada blog tunas63. Pada blog tunas63 ini banyak yang meminta bantuan untuk “mencarikan” NUPTK dengan menyebut nama sekolah “PAUD . . .”. Apa sebenarnya pengertian PAUD?
Pengertian PAUD
Berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), disebutkan dalam pasal 1 ayat (14), Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam UU Sisdiknas tersebut, secara khusus, PAUD diatur dalam Bagian Ketujuh, Pasal 28, tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang diuraikan dalam 6 ayat sebagai berikut:
(1)  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)   Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan paparan di atas, PAUD, dapat dikatakan merupakan kelompok jenjang pendidikan. Jelasnya, kelompok jenjang pendidikan yang dimaksud adalah:
  • PAUD (meliputi TPA/KB dan TK/RA)
  • Pendidikan Dasar (meliputi (SD/MI dan SMP/MTs)
  • Pendidikan Menengah (meliputi SMA/SMK/MA)
  • Pendidikan Tinggi.
Kalau (misal) Bu Lia mengatakan mengajar PAUD maka perlu pertanyaan lanjutan,  apa nama satuan pendidikan PAUD tempat Bu Lia mengajar? Jawabnya, bisa TPA, KB, TK, atau RA. Bila Bu Lia mengajar di TK maka istilah yang tepat adalah Bu Lia seorang Guru TK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar